Sebagian besar dari kita baru mengasuransikan rumah ketika masih terikat pembayaran cicilan kredit dengan bank. Setelah kredit lunas, lupalah bahwa asuransi rumah sebaiknya masih tetap terus dibayarkan karena risiko masih tetap mengancam harta kita. Apa jadinya jika rumah yang kita cicil bertahun-tahun setelah lunas terlanda banjir atau terkena amukan si jago merah?
Ada rasa takut membayar premi asurans rumah. Padahal, premi asuransi rumah tidak semahal premi asuransi jiwa karena rumah adalah benda tidak bergerak. Perhitungan preminya pun bukan dalam persen, tetapi dalam permil sehingga premi tahunan lebih murah. Semua orang yang rumahnya dapat diakses mobil pemadam kebakaran dapat membeli proteksi properti ini.
Arfandi Arief, Direktur Personal Lines, Zurich Insurance Indonesia memberikan ilustrasi untuk premi rumah seluas 100 meter persegi. Nilai pertanggungan untuk rumah sebesar Rp 350.000.000. Nilai pertanggungan ini didapatkan dari berapa biaya pembangunan kembali rumah jika terkena musibah.
Saat ini, diperlukan dana sebesar Rp 3,5 juta untuk membangun rumah seluas satu meter persegi. Sehingga untuk membangun kembali rumah seluas 100 meter persegi diperlukan dana sebesar Rp 350.000.000. Nah, inilah yang harus menjadi nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan terlalu kecil, pemilik rumah harus mengeluarkan dana lebih banyak lagi untuk membangun kembali rumahnya. Sebaliknya, jika nilai pertanggungan terlalu besar, premi yang dibayar juga harus lebih mahal.
Selain rumah, isi rumah juga dapat diasuransikan. Misalkan saja nilai pertanggungan untuk isi rumah sebesar Rp 100.000.000. Sehingga total nilai pertanggungan sebesar Rp 450.000.000. Nilai pertanggungan ini dikalikan dengan rate premi yang dihitung dengan satuan permil. Didapatkan premi per tahun sebesar Rp 675.000. Biaya premi ini belum termasuk biaya administrasi. Apakah dengan membayar premi sebesar Rp 675.000 per tahun terlalu berat di kantong ? Rasanya tidak.
Apa manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dengan premi sebesar itu? Manfaat yang di dapat, meliputi: perlindungan dari kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap dan tertabrak kendaraan. Selain itu, dilindungi pula dari kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, huru hara (Klausul 4.1.B). Masih lagi dilindungi dari banjir, badai, angin topan, kerusakan karena air, lalu tanah longsor, tanah amblas.
Bahkan diberikan biaya akomodasi sementara jika rumah yang diasuransikan terkena musibah dan pemiliknya harus tinggal di tempat lain untuk sementara waktu. Perusahaan juga melindungi pemilik rumah dari gugat publik. Kematian dan biaya pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi pada tertanggung/pasangan/anak-anak/tamu (yang terjadi di tempat tertanggung) juga akan diganti oleh perusahaan asuransi. (as/kompas.com)
Sumber http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-trik-properti/sudahkan-rumah-anda-diasuransikan
Komentar
Posting Komentar