Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 21, 2015

Balik Nama Sertifikat Tanpa Akta PPAT

Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh  Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT). Akta PPAT tersebut bisa berupa  Akta Jual Beli  (AJB),  Akta Tukar Menukar ,  Akta Hibah ,  Akta Pembagian Hak Bersama  (APHB) dan  Akta Pemasukan Dalam Perseroan   (inbreng) .  Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di masing-masing Daerah Tingkat II atau tiap-tiap kabupaten/kotamadia. Persyaratan untuk membuatan akta-akta tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, baik berupa  Peraturan Pemerintah , Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional  (Perkaban) atau bisa juga aturan berupa  Surat Edaran  Kepala BPN. Persyaratan-persyaratan tersebut bisa dikerucutkan menjadi dua saja yaitu persyaratan subjek dan objek. Subjek berupa pemegang haknya, baik berupa orang pribadi atau badan hukum yang diwakili oleh identitas pemilik berupa Ka