Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 19, 2016

Rumah Anda Sudah Diasuransikan ?

Sebagian besar dari kita baru mengasuransikan rumah ketika masih terikat pembayaran cicilan kredit dengan bank. Setelah kredit lunas, lupalah bahwa asuransi rumah sebaiknya masih tetap terus dibayarkan karena risiko masih tetap mengancam harta kita. Apa jadinya jika rumah yang kita cicil bertahun-tahun setelah lunas terlanda banjir atau terkena amukan si jago merah? Ada rasa takut membayar premi asurans rumah. Padahal, premi asuransi rumah tidak semahal premi asuransi jiwa karena rumah adalah benda tidak bergerak. Perhitungan preminya pun bukan dalam persen, tetapi dalam permil sehingga premi tahunan lebih murah. Semua orang yang rumahnya dapat diakses mobil pemadam kebakaran dapat membeli proteksi properti ini. Arfandi Arief, Direktur Personal Lines, Zurich Insurance Indonesia memberikan ilustrasi untuk premi rumah seluas 100 meter persegi. Nilai pertanggungan untuk rumah sebesar Rp 350.000.000. Nilai pertanggungan ini didapatkan dari berapa biaya pembangunan kembali rumah jika