Memiliki rumah sendiri adalah impian setiap orang karena tempat tinggal merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi oleh semua orang. Entah itu rumah beli , rumah kontrakan ataupun tempat kost . Permasalahannya tidak semua orang memiliki kesempatan untuk membeli rumah, keterbatasan ekonomi biasanya menjadi pertimbangan untuk membeli rumah kredit atau menyewa rumah. Untuk masyarakat kelas menengah kebawah biasanya memilih untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan (Bank) kepada nasabah untuk membeli rumah. Jadi, biaya pembelian rumah akan difasilitasi oleh pihak perbankan diluar Down Payment (DP) yang menjadi tanggungan si pembeli. Keuntungan membeli rumah melalui KPR bagi nasabah adalah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, nasabah cukup menyediakan uang muka saja. Bank Indonesia memberlakukan aturan kenaikan uang muka dan Loan to Value (LTV) untuk tahun 2013 pali