Langsung ke konten utama

Syarat-syarat Pengajuan KPR (Kredit Kepemlikan Rumah)

Memiliki rumah sendiri adalah impian setiap orang karena tempat tinggal merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi oleh semua orang. Entah itu rumah beli, rumah kontrakan ataupun tempat kost. Permasalahannya tidak semua orang memiliki kesempatan untuk membeli rumah, keterbatasan ekonomi biasanya menjadi pertimbangan untuk membeli rumah kredit atau menyewa rumah. Untuk masyarakat kelas menengah kebawah biasanya memilih untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan (Bank) kepada nasabah untuk membeli rumah. Jadi, biaya pembelian rumah akan difasilitasi oleh pihak perbankan diluar Down Payment (DP) yang menjadi tanggungan si pembeli. Keuntungan membeli rumah melalui KPR bagi nasabah adalah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, nasabah cukup menyediakan  uang muka saja. Bank Indonesia memberlakukan aturan kenaikan uang muka dan Loan to Value (LTV) untuk tahun 2013 paling tinggi sebesar 70% dari nilai total kredit, sehingga pemohon harus menyiapkan DP minimal 30% untuk mengajukan KPR.
Berikut adalah syarat-syarat umum pengajuan KPR:
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
  3. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat keterangan kerja
  6. Keterangan penghasilan/slip gaji
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Rekening Koran

Untuk penggunaan bisa juga bekerjasama dengan kantor properti atau bisa langsung datang ke Bank, Jika anda termasuk orang sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurus sebaiknya menghubungi kantor properti untuk membantu kepengurusan KPR anda. Dan yang harus diperhatikan lagi adalah kantor properti tersebut sudah bersertifikat AREBI dan sudah terpercaya, misalnya Kantor Eco Homes yang sudah bersertifikat dan memiliki layanan lengkap untuk segala kebutuhan properti anda.

sumber : Rurin Claradiesty

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Eco Properti Internasional

Kami adalah tim portal properti online yang muda dan inovatif yang meng-kolaborasi-kan layanan Online and Offline propertI untuk mengurangi Carbon Foot Print, Global Warming and ikut berpartisipasi menyelamatkan dunia Kami sangat suka menjadi berbeda dan selalu berusaha untuk menciptakan trend Berikut adalah sekilas profil tentang kami :  Nama Perusahaan : PT. Eco Properti Internasional Kantor Pusat Ruko Bukit Palma Galeria RB 2 -15. Citraland. Surabaya. East Java. Indonesia Palem Lestari. Jakarta Barat. West Java. Indonesia ( segera akan dibuka ) Sertifikat AREBI ( Asosiasi Real Estate Broker Indonesia ) GBCI ( Green Building Council Indonesia ) VISION

Begini Cara Bersihkan Lantai agar Tetap "Kinclong"

Menyapu atau mengepel  lantai  ubin Anda secara teratur membuatnya terhindar dari kusam. Ubin mungkin tahan terhadap kotoran, tapi pasir dan debu bisa mengacaukan permukaan yang mengkilap. Bersihkan ubin dengan deterjen ringan dan air bersih, gunakan lap kain atau lap pel khusus. Hindari lap yang berbahan spons karena justru mendorong air kotor ke pinggiran ubin dan membuatnya lebih sulit untuk dibersihkan. Pastikan untuk mengganti air sesering mungkin saat mengepel. Air kotor dapat membuat lantai "berawan". Menyingkirkan residu Jika ubin Anda terlihat kabur, mungkin itu karena sisa sabun. Untuk menghilangkannya, gunakan pembersih dengan kandungan non-abrasif. Anda juga bisa mencoba cairan berasam ringan, seperti lemon segar pada ubin keramik.Bilas bersih dengan air bersih, dan keringkan dengan kain bersih tanpa serat. Ampas yang bersih Rahasia sebenarnya dari lantai ubin tampak bagus adalah ampas yang bersih. Pasalnya, ampas memiliki pori serta men

Kriteria Rumah Hijau

Kali ini kita akan menguraikan tentang syarat rumah yang green atau dalam bahasa indonesia berarti bangunan ramah lingkungan, Green House yaitu rumah yang dalam pembangunanya tidak merusak lingkungan, material yang digunakan tidak mengganggu alam, dan dalam pengoperasianya justru dapat berperan sebagai sarana bagi alam untuk berkembang dan terpelihara dengan baik. Untuk membuatnya perlu dimulai saat perencanaan, pembangunan sampai dengan pemeliharaan. Nah… beginilah ciri-ciri rumah yang green  Syarat rumah yang Green atau ramah lingkungan