Pemerintah memang terus mendorong masyarakat untuk memiliki rumah. Berbagai stimulus pun diberikan, terutama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah pertama. Hal itu antara lain dengan kredit pemilikan rumah (KPR) berbasis fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ( FLPP ). Namun, tak jarang pula ada MBR yang ditolak ketika mengajukan permohonan KPR FLPP . Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono, ada beberapa alasan pengajuan KPR FLPP ditolak. "Pertama, pasti dia karena (proses) BI checking ," kata Maryono saat kegiatan Indonesia Property Expo (IPEX) 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (3/2/2018). Di dalam syarat pengajuan KPR FLPP, rumah yang dimohonkan harus rumah pertama. Selain itu, gaji pokok tidak boleh lebih dari Rp 4 juta untuk rumah tapak atau Rp 7 juta untuk rumah susun atau apartemen. Meski kedua syarat itu telah dipenuhi, Maryono menyebut, bukan berarti persetujuan l