Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji Peraturan Menteri (Permen) untuk standarisasi proyek pembangunan sejuta rumah. Mengingat data standarisasi di setiap daerah masih berbeda-beda. "Ada yang mengurus perizinan 157 hari ada yang 14 hari, harusnya antara tapak dengan rusun sama saja. Kita sederhanakan misal yang dianggap tidak perlu dua kali, satu kali saja," tutur Basuki di Kementerian PUPR. Basuki mengatakan, pengembang harus dijembatani dalam merealisasikan program sejuta rumah. Terlebih, sejauh ini telah dibangun sekira 493 ribu unit untuk melaksanakan program itu. "Itu bisa dilaksanakan asal dengan deregulasi, program satu juta rumah itu memang demandnya ada. Kemudian terkait izin dari 42 izin ingin kami press jadi delapan izin saja, di antaranya yang diubah ada Amdal, UKL/UPL dan IMB," ujarnya. Sementara itu, pembangunan sejuta rumah tengah dilaksanakan sesuai dengan Penyertaan Modal Negar