Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji Peraturan Menteri (Permen) untuk standarisasi proyek pembangunan sejuta rumah. Mengingat data standarisasi di setiap daerah masih berbeda-beda.
"Ada yang mengurus perizinan 157 hari ada yang 14 hari, harusnya antara tapak dengan rusun sama saja. Kita sederhanakan misal yang dianggap tidak perlu dua kali, satu kali saja," tutur Basuki di Kementerian PUPR.
Basuki mengatakan, pengembang harus dijembatani dalam merealisasikan program sejuta rumah. Terlebih, sejauh ini telah dibangun sekira 493 ribu unit untuk melaksanakan program itu.
"Itu bisa dilaksanakan asal dengan deregulasi, program satu juta rumah itu memang demandnya ada. Kemudian terkait izin dari 42 izin ingin kami press jadi delapan izin saja, di antaranya yang diubah ada Amdal, UKL/UPL dan IMB," ujarnya.
Sementara itu, pembangunan sejuta rumah tengah dilaksanakan sesuai dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang disetujui. Sehingga, bila pembangunan akan ditambah diperlukan persetujuan pendanaan tambahan.
"Kalau mau nambah lagi dananya, harus dengan DPR sebab itu PMN. Makanya kita pakai strategi selisih bunga, Perpres untuk membangun 1 juta rumah sudah ada sedangkan Permen sedang siapkan," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan, dalam program satu juta rumah terdapat dana Rp 12,5 triliun. Diharapkan mampu membangun 500-600 ribu unit.
"Sisanya pakai anggaran Kementerian PU tahun 2016, ada anggaran PU Pera 2016 untuk 1 juta rumah sekitar Rp 7,6 triliun. Kemudian ada share rumah yang dibangun pengembang dan masyarakat sebanyak 300.000 unit, itu rumah formal yang dibangun pengembang dan yang dibangun swadaya masyarakat sendiri", ujarnya. (bn)
sumber www.ayopreneur.com
Komentar
Posting Komentar