Broker properti merupakan istilah keren dari agen, pialang atau makelar properti. Broker berperan menjembatani penjual dengan investor atau pembeli. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual dan pembeli yang ingin menjual, membeli atau menyewa properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual beli sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan dari lima stakeholder utama yaitu: Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat. Jenis Broker properti dikelompokkan menjadi 2 (dua) yakni: 1. Broker Properti Freelance (independen) 2. Broker Properti Bersertifikat (dibawah naungan perusahaan) Alasan mengapa Broker Properti menjadi Pilihan Pekerjaan - Relatif tidak memakai modal - Tidak terikat waktu - Penghasilan yang adil dan tinggi - Banyak relasi Komisi Berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti telah menetapkan besaran komisi