Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 2, 2015

Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat

Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah. Langkah pertama adalah membeli tanah dari penduduk yang pada umumnya tidak berupa luasan yang besar dan bentuk tanah tidak teratur. Kondisi legalitas kepemilikan lahanpun beragam, ada yang sudah  Sertifikat, Tanah Garapan, Girik,  masih Berupa  Akta Jual Beli  (AJB),  Eigendom Verponding  atau bentuk kepemilikan tanah lainnya. Pada prakteknya pembelian tanah kepada masyarakat bisa dengan  Akta Jual Beli  yang dibuat di hadapan  Pejabat Pembuat Akta Tanah  atau  PPAT  dan bisa juga dengan  Akta Pelepasan  atau  Pengoperan Hak  yang dibuat di hadapan  Notaris . AJB dibuat untuk tanah-tanah yang sudah sertifikat selain  Sertifikat Hak Milik  (SHM) seperti  Hak Guna Bangunan  (HGB),  Hak Pakai  dan lain-lain. Sedangkan  Akta Pelepasan  atau  Akta Pengoperan Hak  dibuat untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat seperti  Girik, Tanah Garapan ,  Eigendom Verponding  dan jenis tanah yang