Langsung ke konten utama

Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat

Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah. Langkah pertama adalah membeli tanah dari penduduk yang pada umumnya tidak berupa luasan yang besar dan bentuk tanah tidak teratur. Kondisi legalitas kepemilikan lahanpun beragam, ada yang sudah Sertifikat, Tanah Garapan, Girik, masih Berupa Akta Jual Beli (AJB), Eigendom Verponding atau bentuk kepemilikan tanah lainnya.
Pada prakteknya pembelian tanah kepada masyarakat bisa dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan bisa juga dengan Akta Pelepasan atau Pengoperan Hak yang dibuat di hadapan Notaris. AJB dibuat untuk tanah-tanah yang sudah sertifikat selain Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan lain-lain. Sedangkan Akta Pelepasan atau Akta Pengoperan Hak dibuat untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat seperti Girik, Tanah GarapanEigendom Verponding dan jenis tanah yang belum sertifikat lainnya.
Khusus untuk tanah Sertifikat Hak Milik apabila akan dibeli oleh developer (dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT) maka SHM tersebut harus dirubah terlebih dahulu menjadi HGB karena menurut UU No. 5 Tahun 1960 atau lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA sebuah PT tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status SHM. Setelah SHM berubah menjadi SHGB barulah bisa dibuatkan AJB ke atas nama developer.
Teknis pembelian SHM oleh PT bisa juga dilakukan dengan Akta Pelepasah Hak dengan hak mendapatkan ganti rugi bagi pemilik SHM tersebut. Setelah itu PT memohonkan hak atas tanah untuk mendapatkan HGB.
Langkah selanjutnya adalah PT menggabungkan sertifikat yang sudah atas nama PT tersebut yang masih berupa bidang-bidang tanah tidak teratur hasil membeli ke masing-masing pemilik tanah. Penggabungan ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Setelah sertifikat digabung developer bisa mengajukan siteplan kepada Dinas Tata Ruang daerah setempat. Dimana siteplan ini harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan peraturan daerah bersangkutan.
Setelah siteplan disetujui selanjutnya developer mengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan siteplan yang sudah disahkan oleh Dinas Tata Ruang.
Dengan demikian sertifikat sudah menjadi pecahan atas nama developer dan akan dibaliknama ke atas nama konsumen setelah terjadi jual beli.
Sumber : Asriman.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Eco Properti Internasional

Kami adalah tim portal properti online yang muda dan inovatif yang meng-kolaborasi-kan layanan Online and Offline propertI untuk mengurangi Carbon Foot Print, Global Warming and ikut berpartisipasi menyelamatkan dunia Kami sangat suka menjadi berbeda dan selalu berusaha untuk menciptakan trend Berikut adalah sekilas profil tentang kami :  Nama Perusahaan : PT. Eco Properti Internasional Kantor Pusat Ruko Bukit Palma Galeria RB 2 -15. Citraland. Surabaya. East Java. Indonesia Palem Lestari. Jakarta Barat. West Java. Indonesia ( segera akan dibuka ) Sertifikat AREBI ( Asosiasi Real Estate Broker Indonesia ) GBCI ( Green Building Council Indonesia ) VISION

Menentukan Nilai Wajar Sewa atau Jual Properti

Cara menentukan nilai wajar sewa atau menjual properti tidak lagi bisa mengandalkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Menurut praktisi investasi propeti Ryan Filbert, NJOP dan PBB di Indonesia dan kota besar tidak bisa diandalkan. Karena harga NJOP dan PBB bisa jadi hanya 25 persen. "Atau bahkan lebih keren lagi, hanya 15 persen dari nilai jualnya," ujar R yan dalam buku Rich Strategi Memiliki Perkebunan dan Pohon Uang Pribadi, Menurut dia, di daerah-daerah suburban yang kawasannya baru dibangun pertama kali NJOP dan PBB-nya jauh sekali dari harga transaksinya. Dia pun menilai nilai kewajaran harga sewa sebesar 5-8 persen per tahun dari nilai jual properti dapat dianggap masuk akal. "Jadi bila harga propertinya Rp1 Miliar, maka nilai sewa yang masuk akal adalah Rp50 juta per tahun. Ada juga cara melihat harga wajar properti dengan mengacu pada bunga deposito, meski hasilnya tidak jauh berbeda dengan 5 – 8 per...

Agen Properti ~ Peluang Usaha Modal Minim Untung Menjanjikan!

Bagi Anda yang sedang memikirkan  ide bisnis  atau pun sedang mencari usaha yang menguntungkan tanpa modal besar, mungkin menjadi seorang agen properti adalah salah satu jawabannya. Krisis ekonomi Indonesia dan maraknya korupsi yang menggerogoti negara tercinta ini tak membuat bisnis Broker/ Makelar Properti bisa dipandang sebelah mata. Coba kita perhatikan pertumbuhan property di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahun, tentu Anda akan setuju dengan saya bahwa menjadi makelar property adalah salah satu  peluang usaha  yang sangat menjanjikan. Namun, walaupun peluang bisnis ini sangat menjanjikan, tidak berarti tanpa tantangan lho. Mari kita gali sedikit informasi tentang bisnis ini dengan membaca ulasan singkat berikut. Tentang Bisnis Agen Properti