Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 23, 2015

Begini Cara Perusahaan Menjual Tanah

Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa  tanah  ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut. Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker property yang akan menjualkan aset milik PT baik berupa tanah, rumah, kantor atau property lainnya. Suatu PT jika akan menjual aset miliknya termasuk tanah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas Pasal 102. Memang ada pembatasan nilai aset yang dijual yang memerlukan persetujuan RUPS yaitu aset dengan nilai melebihi lima puluh persen dari total kekayaan bersih perseroan. Dalam hal ini kita beranggapan bahwa tanah yang dijual bernilai lebih dari lima puluh persen dari kekayaan perseroan. Jadi untuk amannya seorang  broker  yang memasarkan tanah atas nama perusahaan harus dipastikan terlebih dahulu apakah sudah ada RUPS y