Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut. Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker property yang akan menjualkan aset milik PT baik berupa tanah, rumah, kantor atau property lainnya.
Suatu PT jika akan menjual aset miliknya termasuk tanah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas Pasal 102. Memang ada pembatasan nilai aset yang dijual yang memerlukan persetujuan RUPS yaitu aset dengan nilai melebihi lima puluh persen dari total kekayaan bersih perseroan. Dalam hal ini kita beranggapan bahwa tanah yang dijual bernilai lebih dari lima puluh persen dari kekayaan perseroan.
Jadi untuk amannya seorang broker yang memasarkan tanah atas nama perusahaan harus dipastikan terlebih dahulu apakah sudah ada RUPS yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang akan dijual.
Proses menjual ini akan rumit jika perusahaan tersebut memiliki banyak pemegang saham dan masing-masing pemegang perusahaan memiliki pandangan yang berbeda-beda. Lain halnya jika perseroan tersebut adalah perusahaan keluarga yang dapat dengan mudah mengadakan RUPS. Cukup ketemu di meja makan maka RUPS bisa digelar dan menyetujui penjualan tanah milik perseroan.
Surat Pernyataan Jual (SPJ)
Istilah SPJ ini sangat populer di kalangan broker apalagi menyangkut tanah yang bernilai besar, dimana dibutuhkan kepastian bahwa benar tanah milik perusahaan tersebut akan dilepas. Disamping itu dengan adanya SPJ juga memberikan kepastian mengenai harga dari tanah tersebut karena lazimnya SPJ juga mencantumkan harga.
SPJ harus ditandatangani oleh direksi perusahaan, karena hanya direksilah yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan, begitulah yang diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007.
Sebenarnya SPJ tidak ada posisinya dalam proses jual beli. SPJ tersebut hanya berfungsi sebagai penambah keyakinan bagi pihak terkait bahwa tanah tersebut memang akan dijual dengan harga yang tertera. Sah-sah saja perusahaan membuat SPJ sepanjang isi SPJ tersebut disetujui atau akan disetujui dalam RUPS.
SPJ juga dapat dibatalkan secara sepihak oleh pembuatnya tanpa ada implikasi hukum. Jadi yang lebih penting itu adalah adanya RUPS yang menyetujui perusahaan melepaskan aset atau menjual tanahnya.
Halnya jika SPJ ditandatangani bukan oleh direksi perusahaan, maka keabsahan SPJ itu dipertanyakan. Ini sepertinya memang sepele tapi kondisi ini pernah terjadi, ada SPJ yang mengatasnamakan perusahaan tapi direksi perusahaan malah tidak tahu menahu bahwa aset tanah milik perusahaannya akan dijual. Dan SPJ itu ditandatangani oleh orang yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
Melihat kondisi diatas alangkah baiknya kalau seorang broker lebih mementingkan RUPS dibanding SPJ. Jika tidak ada RUPS sebaiknya pastikan kita berurusan dengan orang yang benar, jika anda belum berurusan dengan orang yang benar-dalam arti direksi perusahaan, maka anda hanya akan buang-buang waktu menjualkan tanah milik perusahaan tersebut.
sumber : Asriman.com
Komentar
Posting Komentar