Setiap transaksi yang terjadi di bidang real estate dikenakan pajak, karena dalam transaksi terjadi perpindahan barang/hak dari suatu subjek pajak kepada subjek pajak lainnya. Terdapat dua komponen dalam suatu transaksi jual beli property, yaitu subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari Penjual dan Pembeli, sementara objek pajak adalah propertinya. Penjual dikenakan pajak karena menerima penghasilan/kenikmatan berupa uang dari perpindahan hak yang terjadi (transaksi jual beli), sementara pembeli dikenakan pajak karena menerima barang atau menerima hak. Jadi secara mudah dapat dipahami bahwa saat kita menerima penghasilan maka kita harus membayar pajak ke Negara, begitu juga ketika kita menerima barang kitapun diwajibkan membayar pajak ke Negara. Hmmm, sangat enak jadi Negara karena dari penjual dapat dan dari pembeli juga dapat. PAJAK PENJUAL PPh Final Disebut juga Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan (PPh) adalah pajak yang