Setiap transaksi yang terjadi di bidang real estate dikenakan pajak, karena dalam transaksi terjadi perpindahan barang/hak dari suatu subjek pajak kepada subjek pajak lainnya. Terdapat dua komponen dalam suatu transaksi jual beli property, yaitu subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari Penjual dan Pembeli, sementara objek pajak adalah propertinya.
Penjual dikenakan pajak karena menerima penghasilan/kenikmatan berupa uang dari perpindahan hak yang terjadi (transaksi jual beli), sementara pembeli dikenakan pajak karena menerima barang atau menerima hak. Jadi secara mudah dapat dipahami bahwa saat kita menerima penghasilan maka kita harus membayar pajak ke Negara, begitu juga ketika kita menerima barang kitapun diwajibkan membayar pajak ke Negara. Hmmm, sangat enak jadi Negara karena dari penjual dapat dan dari pembeli juga dapat.
PAJAK PENJUAL
PPh Final
Disebut juga Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan (PPh) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Besarnya PPh adalah 5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Besarnya nilai PBB tergantung lokasi, bisa dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dimana dalam SPPT tercantum besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besarnya PBB yang harus dibayar.
PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Besarnya nilai PBB tergantung lokasi, bisa dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dimana dalam SPPT tercantum besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besarnya PBB yang harus dibayar.
PAJAK PEMBELI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN dibayarkan oleh pembeli tetapi dipungut oleh penjual yang PKP dan menyetorkan ke Negara.
Besarnya PPN adalah 10 % dari Nilai Peralihan. Kecuali peralihan Rumah Sederhana tidak dikenakan PPN.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Di bidang properti PPnBM hanya berlaku untuk primary product atau rumah atau produk property lainnya dari developer ke konsumen, tidak berlaku untuk transaksi antara individu atau secondary product.
Besarnya PPnBM adalah 20 % dari Nilai Transaksi.
Syarat bahwa suatu transaksi jual beli properti itu dikenakan PPnBM:
- Hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, luas 150 m2 atau lebih dan harga jual bangunanya Rp 4.000.000/m2.
- Rumah termasuk rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko) dengan luas bangunan minimal 400 m2 dan harga jual bangunan Rp. 3.000.000/m2.
Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).
BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dimana perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Besarnya BPHTB adalah 5 % dari Nilai Transaksi. Dimana Nilai Transaksi dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP berbeda-beda tergantung daerah. Untuk di Jakarta saat ini NPOPTKP adalah 80 Juta, untuk BODETABEK 60 Juta.
Jadi secara matematis besarnya BPHTB = 5 % x (Nilai Transaksi-NPOPTKP)
Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Besarnya PNBP dalam transaksi jual beli properti adalah (0,1 % x Nilai Transaksi) + 50.000,-
www.asriman.com
Komentar
Posting Komentar