Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Tips Memilih Rumah Baru di Tahun Baru

Momen tahun baru merupakan salah satu momen spesial bagi sebagian orang. Bagi sebagain orang, momen tahun baru tentu bia menjadi waktu yang pas untuk mencari rumah idaman. Dan normalnya, ketika sudah dewasa tentunya ingin memiliki rumah sendiri yang bisa anda tempati dan tidak ingin selalu tergantung oleh orang tua kita. Oleh karena itu ada baiknya untuk mengetahui tips dan cara membeli atau bahkan memilih rumah baik baru. Berikut Tips yang bisa anda pertimbangkan : 1.    Cari Tahu Harga Pasar Sebelum membeli rumah baru, Anda harus tau harga pasar yang ada disana. Ini untuk mengetahui apakah rumah yang anda beli itu mahal atau tidak. Misalkan Rumah Mutiara menjual tipe rumah 45 seharga 300.000.000 rupiah, Lalu Anda bandingkan dengan Rumah Residence dengan tipe yang sama, berapa harganya? Jika harganya tidak terlalu jauh, maka sudah pasti itulah harga pasar yang sebenarnya. Sehingga anda tidak merasa tertipu oleh penjual yang menjual terlalu mahal. 2.     Periksa

Tiga Manfaat Utama Investasi Bagi Masa Depan

Dengan investasi, Anda akan bisa mengambil langkah antisipatif jika tiba-tiba ada hal tak terduga datang menjadi tembok penghalang mimpi Anda pasti memiliki rencana-rencana dalam hidup ini. Bukan hanya rencana jangka pendek seperti akan memakai celana warna apa esok hari atau akan makan pasta saat malam hari, tapi juga rencana jangka panjang seperti kuliah S2 di umur 23 tahun, kemudian menikah dan memiliki anak sebelum umur 27 tahun. Jika Anda pikir rencana-rencana tersebut mudah direalisasikan, keep going with it! Hanya saja, agar rencana tersebut bisa berjalan dengan lancar, Anda pun harus menyiapkan sejumlah rencana pendukung. Dengan begitu, Anda akan bisa mengambil langkah antisipatif jika tiba-tiba ada hal tak terduga datang menjadi tembok penghalang mimpi. Ya, Anda pastinya sering bertemu masalah yang datang tanpa diundang. Masalah pun seringkali datang saat Anda lengah dan kurang waspada. Seperti kecelakaan, sakit, dan masalah-masalah lainnya. Akhirnya, rencana yang sudah

Tahapan dan Cara Mengajukan KPR, Lengkap Sampai Tandatangan Akad Kredit

Kredit pemilikan rumah (KPR) sepertinya jadi solusi bagi yang ingin punya rumah idaman. Maklumlah, tak banyak orang mampu beli rumah secara tunai mengingat harganya yang naik terus. Nah, lewat fasilitas KPR ini, kita cukup menyediakan uang muka 30 persen dari nilai rumah saja. Sisanya digenapi bank lewat KPR.  Sejatinya dalam beli rumah meski lewat KPR pun, tetap harus siapkan dana lebih untuk membayar sejumlah biaya membeli rumah. Apa saja biaya itu? - Biaya tanda jadi Biaya tanda jadi ini berlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru. Biasanya kalau rumah bekas itu kita bayar ke comblang (perantara). Sedangkan rumah baru, biaya tanda jadi ini diminta pihak developer sebagai tanda memesan unit rumah. - Uang muka Uang muka mesti disiapkan sejak awal. Ketika sudah mencapai akad kredit dengan bank, barulah melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB ini merupakan bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.

Cara Menentukan Harga Sewa yang Tepat

Banyak orang sering menanyakan apa saja yang harus dipersiapkan dalam menjual rumah agar menarik minat calon pembeli? Sejatinya, tidak hanya calon pembeli rumah yang harus mempersiapkan kelengkapan pembelian rumah. Pemilik rumah pun harus menyiapkan segala sesuatunya agar rumah yang akan dijual menarik minat calon pembeli. 1. Penambahan Daya Listrik Sebagai pemilik, harus dipikirkan ulang soal kecukupan daya listrik sebelum memutukan untuk menjual rumah kepada orang lain. Ada baiknya jika rumah yang ingin dijual, sudah dilengkapi daya yang cukup agar calon pembeli tidak perlu repot menambah daya di kemudian hari. 2. Peremajaan Kusen dan Keramik Rumah yang akan dijual, sebaiknya dilihat terlebih dahulu kondisi kayu pada kusen dan keramik lantai rumah. Jangan lupa untuk untuk meremajakan kembali dengan carian plitur untuk perabotan maupun kusen kayu, dan bersihkan dengan cairan khusus keramik untuk lantai rumah. 3. Cek Dokumen Sertifikat Status Sertifikat Hak Guna Bangunan