Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2015

Bingung Beli Rumah atau Tanah ?

Mungkin banyak dari anda yang bertanya-tanya lebih baik beli rumah atau tanah lalu dibangun rumah di atasnya? Ini memang pertanyaan yang sering terlontar khususnya jika ini pertama kalinya anda akan memiliki sebuah properti untuk anda sendiri. Lebih baik beli rumah atau tanah ?  Membeli Tanah Dan Membangun Rumah Sendiri Bila pertanyaan anda adalah lebih baik beli rumah  atau anda berniat membangun rumah anda di atas tanah yang anda beli, maka sebaiknya anda mencermati beberapa hal berikut ini : Perhatikan kelengkapan surat-surat tanah tersebut dan cross check ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) di daerah anda. Jika memungkinkan, akan lebih baik bila anda juga memeriksakan peruntukan lahan tersebut ke Dinas Daerah untuk memastikan apakah tanah tersebut boleh dibangun rumah tinggal di atasnya Membeli tanah kemudian membangun rumah di atasnya membuat anda tidak terikat dengan jadwal pembayaran KPR Pastikan anda sudah mendapatkan IMB. Jika sudah, kemudian anda bisa membuat skal

Balik Nama Sertifikat Tanpa Akta PPAT

Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh  Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT). Akta PPAT tersebut bisa berupa  Akta Jual Beli  (AJB),  Akta Tukar Menukar ,  Akta Hibah ,  Akta Pembagian Hak Bersama  (APHB) dan  Akta Pemasukan Dalam Perseroan   (inbreng) .  Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di masing-masing Daerah Tingkat II atau tiap-tiap kabupaten/kotamadia. Persyaratan untuk membuatan akta-akta tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, baik berupa  Peraturan Pemerintah , Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional  (Perkaban) atau bisa juga aturan berupa  Surat Edaran  Kepala BPN. Persyaratan-persyaratan tersebut bisa dikerucutkan menjadi dua saja yaitu persyaratan subjek dan objek. Subjek berupa pemegang haknya, baik berupa orang pribadi atau badan hukum yang diwakili oleh identitas pemilik berupa Ka

Jenis-jenis KPR yang Perlu Anda Ketahui

Produk kredit pemilikan rumah (KPR) ternyata banyak jenisnya. Setiap jenis memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Usaha untuk mengenal jenis-jenis kredit rumah dari bank yang ada di pasaran ini memang sangat bisa membantu Anda yang memiliki keinginan untuk mengajukan KPR. Bagaimana untuk Anda yang sudah punya rumah? Sama saja. Sebab, KPR tidak hanya mengurusi mereka yang mencari rumah baru. Namun juga seseorang yang ingin kredit rumah bekas, bahkan membutuhkan dana dari rumah yang dimiliki saat ini melalui program KPR refinancing. Berikut adalah jenis-jenis KPR yang perlu Anda ketahui: KPR Agunan Jenis produk KPR ini membutuhkan agunan dalam pengajuannya. Jenis agunan bisa berupa aset lain milik Anda seperti tanah dan deposito. Karena bank mendapatkan agunan dari Anda, produk ini umumnya memiliki bunga yang lebih rendah. Biasanya, Bank milik pemerintah sangat mungkin menggunakan sistem ini. Pasalnya, jenis produk ini memiliki sistem lebih rendah risikonya dibandin

Mengenal Agen atau Broker Properti Lebih Jauh

Broker properti merupakan istilah keren dari agen, pialang atau makelar properti. Broker berperan menjembatani penjual dengan investor atau pembeli. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual dan pembeli yang ingin menjual, membeli atau menyewa properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual beli sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan dari lima stakeholder utama yaitu: Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat. Jenis Broker properti dikelompokkan menjadi 2 (dua) yakni: 1. Broker Properti Freelance (independen) 2. Broker Properti Bersertifikat (dibawah naungan perusahaan) Alasan mengapa Broker Properti menjadi Pilihan Pekerjaan - Relatif tidak memakai modal - Tidak terikat waktu - Penghasilan yang adil dan tinggi - Banyak relasi Komisi Berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti telah menetapkan besaran komisi