Produk kredit pemilikan rumah (KPR) ternyata banyak jenisnya. Setiap jenis memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Usaha untuk mengenal jenis-jenis kredit rumah dari bank yang ada di pasaran ini memang sangat bisa membantu Anda yang memiliki keinginan untuk mengajukan KPR.
Bagaimana untuk Anda yang sudah punya rumah? Sama saja. Sebab, KPR tidak hanya mengurusi mereka yang mencari rumah baru. Namun juga seseorang yang ingin kredit rumah bekas, bahkan membutuhkan dana dari rumah yang dimiliki saat ini melalui program KPR refinancing.
Berikut adalah jenis-jenis KPR yang perlu Anda ketahui:
KPR Agunan
Jenis produk KPR ini membutuhkan agunan dalam pengajuannya. Jenis agunan bisa berupa aset lain milik Anda seperti tanah dan deposito. Karena bank mendapatkan agunan dari Anda, produk ini umumnya memiliki bunga yang lebih rendah.
Biasanya, Bank milik pemerintah sangat mungkin menggunakan sistem ini. Pasalnya, jenis produk ini memiliki sistem lebih rendah risikonya dibanding produk kredit konvensional yang tidak memerlukan agunan.
KPR Multiguna
Saat ini, banyak banyak bank yang menawarkan KPR Multiguna. Jika Anda lebih mengenal istilah KPR Refinance, maka arti dari KPR Multiguna kurang lebih sama.
Fasilitas kredit ini diberikan kepada perorangan dengan jaminan properti. Jaminan dapat berupa rumah, apartemen, ruko, atau rukan. Tujuan dari produk ini adalah mendapat tambahan dana segar dari bank melalui proses pindah pinjaman.
Jadi, misalkan rumah Anda masih terikat perjanjian dengan kredit dari Bank A, namun Anda ingin memindahkan KPR Anda ke Bank B untuk mendapat dana ekstra, maka pengajuan yang dilakukan bernama KPR Multiguna Take Over.
Sedangkan, jika Anda menginginkan KPR Multiguna dari bank yang sama, namanya pun akan berubah menjadi KPR Multiguna Top Up. Anda pun akan mendapatkan tambahan dana segar.
KPR Bersubsidi
Anda pernah mendengar tentang rumah murah? Sebenarnya rumah murah ini tidak benar-benar murah. Namun, proses pembelian pada rumah murah menggunakan KPR Bersubsidi.
Fasilitas kredit pemilikan rumah ini merupakan program dari pemerintah untuk Anda yang berpenghasilan rendah.
Jadi, jika Anda belum memiliki rumah, berpenghasilan tidak lebih dari Rp 3,5 juta, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Pernyataan Penghasilan (SPT), dan tidak keberatan dengan rumah yang memiliki luas tidak lebih dari 72 meter persegi, maka Anda bisa mencoba mengajukan permohonan KPR Bersubsidi.
KPR Syariah
Fasilitas kredit rumah ini merupakan salah satu jenis produk pilihan bagi Anda yang gemar dengan produk-produk syariah. Produknya memiliki banyak alternatif akad sesuai kebutuhan. Namun, yang paling banyak ditawarkan adalah skema jual beli (murabahah).
Skema murabahah adalah di mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan sebesar harga rumah tersebut. Selanjutnya, bank syariah akan menjualnya kepada Anda.
Harga jual biasanya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank dan Anda. Produk ini juga memberi kebebasan memilih perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan.
KPR Konvensional
Fasilitas kredit rumah ini adalah jenis produk kredit rumah yang umum ditemui di mana saja pada bank-bank konvensional. Produk KPR ini tidak membutuhkan agunan, namun Anda harus bisa memenuhi syarat yang diberlakukan.
KPR konvensional biasanya memiliki suku bunga yang rendah dan cicilan yang tetap pada 1-3 tahun cicilan awal. Selanjutnya, bunga dan cicilan tersebut akan naik mengikuti fluktuasi bunga pasar. (bn)
Sumber : www.ciputraentrepreneurship.com
Komentar
Posting Komentar