Harga rumah yang semakin mahal membuat banyak orang menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari sejumlah bank. Padahal, ketika memutuskan untuk menggunakan KPR, seseorang pun harus menyiapkan uang muka atau down payment (DP) yang cukup tinggi. Seseorang yang ingin mengajukan KPR harus menyiapkan DP sekitar 20 sampai 30% dari harga rumah. Tidak jarang, hal ini membuat banyak orang kesulitan mengajukan KPR atau harus meminjam uang terlebih dahulu. Meminjam uang merupakan cara yang kurang tepat, namun akan salah juga apabila niat membeli rumah jadi tertunda hanya karena DP yang belum siap. Seperti diuraikan dalam Majalah Properti Indonesia (MPI) edisi Oktober 2016. logikanya, apabila terlalu lama mengumpulkan uang untuk membayar DP rumah, maka rumah yang diinginkan akan lebih dulu dibeli orang lain. Tidak hanya itu, harga rumah pun tentunya akan semakin naik. Alhasil, DP yang dikumpulkan jadi tidak akan pernah cukup. Sebenarnya, ada beberapa hal yang perlu dilakuka