Kondisi perekonomian Indonesia diprediksi masih mengalami perlambatan pada tahun 2016, dimana pertumbuhan diperkirakan masih di bawah 6%. Semua sektor ekonomi masih berjuang menuju pemulihan untuk mencapai pertumbuhan ideal, tak kecuali di sektor property.
Pertumbuhan ekonomi yang rendah menyebabkan bisnis sektor property lesu, pengembang-pengembang memilih wait and see dalam menyikapi kondisi ini, terutama dalam memilih apakah me-launching produk baru atau menunggu keadaan pulih terlebih dahulu.
Kalaupun ada pengembang yang menjual produknya, bisa dipastikan bahwa mereka hanya menjual proyek yang sudah di-launching terlebih dahulu sebelum tahun 2015.
Selain itu pertumbuhan ekonomi yang rendah menyebabkan para pengusaha mengalami penurunan pendapatan, sehingga berimbas kepada kemampuan mereka membayar kewajiban kepada Bank pemberi kredit untuk mengembangkan usaha.
Penurunan kemampuan membayar hutang oleh debitur mengakibatkan kredit macet atau menjadi non performing loan (NPL) di bank tersebut, bank beresiko menanggung kerugian kecuali bank sanggup menjual agunan untuk membayar hutang debitur.
Untuk menghindari bank menanggung kerugian, maka dalam Perjanjian Kredit/Akta Pemberian Hak Tanggungan dicantumkan bahwa jika debitur wanprestasi dalam jangka waktu tertentu, maka kreditur berhak menjual jaminan debitur untuk memenuhi kewajiban membayar hutang dari debitur.
Landasan hukum kreditur menjual jaminan kredit jika debitur cidera janji adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sering disingkat UUHT terutama seperti termaktub dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa
’Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut’.
Pelelangan umum dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui pejabat lelang yang ada di kantor tersebut. Dimana persyaratan lelang dan tata cara lelang diatur tersendiri oleh Kementrian Keuangan melalui Surat Keputusan yang berkaitan dengan lelang.
Namun sejak pemerintah mengeluarkan deregulasi mengenai lelang pada tahun 1996, dimana dalam deregulasi tersebut lelang juga boleh dilakukan oleh Balai Lelang Swasta.
Keuntungan Membeli Property Melalui Lelang
Property yang akan dilelang sudah melalui proses penilaian oleh petugas penilai. Penilaian dilakukan untuk mendapatkan harga optimal dari property tersebut. Berdasarkan hasil penilaian maka pemilik/kreditur menetapkan harga limit penawaran.
Dimana harga limit ini menjadi harga penawaran terendah pada saat lelang dilakukan. Harga limit ini ditetapkan umumnya/seharusnya lebih rendah dari harga pasar untuk menarik minat calon peserta lelang. Jadi jika anda mengikuti lelang ada kemungkinan kita mendapatkam harga yang lebih murah.
Tapi tidak semua property yang dilelang memberikan harga lebih murah dari harga pasar. Kita tetap harus melakukan cek dan ricek terlebih dahulu terhadap harga property tersebut. Karena adalah hal yang wajar jika pemilik atau kreditur menginginkan property tersebut terjual dengan harga setinggi-tingginya. Sehingga tak jarang kita melihat ada event lelang yang tidak ada orang yang melakukan bidding. Disinilah kita harus memiliki kejelian dalam menilai harga property.
Jika suatu property dilelang dengan harga tertentu tetapi tidak ada peserta lelangnya, maka pemilik/kreditur akan melakukan lelang berikutnya dengan harga limit yang lebih rendah dari lelang sebelumnya, bisa jadi property tersebut berhasil dilelang dalam beberapa kali lelang. Jadi jika masih mengincar property yang sama, tunggu saja tanggal lelang berikutnya, bisa dipastikan harga limit untuk property tersebut akan menjadi lebih murah…
Keuntungan lainnya adalah legalitas dari property tersebut terjamin keamanannya. Sebelum lelang dilakukan Balai Lelang atau KPKNL sudah memeriksa kelengkapan dokumen sehingga lelang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun.
Karena salah satu persyaratan wajib untuk melakukan lelang terhadap property yang merupakan jaminan hutang adalah permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor Pertanahan setempat. SKPT diperlukan untuk mengetahui kondisi legalitas property tersebut, dimana dalam SKPT akan terlihat catatan-catatan apa saja yang ada pada sertifikatnya.
Sumber www.asriman.com
Komentar
Posting Komentar