Langsung ke konten utama

Cara Aman Membeli Rumah Yang Masih Dalam Jaminan Hutang

Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana. Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut property yang dilengkapi dengan legalitas.
Kelengkapan legalitas suatu objek adalah sertifikat hak atas tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan bukti pembayarannya. Kelengkapan lainnya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana semua persyaratan ini harus ada pada saat transaksi jual beli.
Bagaimana kalau pada saat akan dilakukan transaksi, sertifikat atas tanah tersebut masih dalam status jaminan atas hutang pemiliknya atau dalam bahasa hukum objek tersebut masih dalam keadaan terpasang Hak Tanggungan. Ada beberapa kendala jika akan mentransaksikan sertifikat yang masih dalam tanggungan.
Pertama adalah sertifikat tersebut tidak bisa dilakukan pengecekan ke BPN karena pengecekan sertifikat harus melampirkan sertifikat asli, sedangkan sertifikat asli masih dipegang oleh kreditur sebagai jaminan hutang. Pengecekan sertifikat ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum ditandatanganinya akta jual beli. Hal ini diatur dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997, yakni “dalam hal PPAT hendak melaksanakan pembuatan Akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah, maka PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertipikat asli.”
Kendala kedua adalah untuk mengambil sertifikat pada kreditur maka pemilik harus melunasi hutangnya terlebih dahulu. Kondisi ini menjadi rumit kalau pemilik menjual property-nya untuk melunasi hutangnya.. kebayangkan rumitnya.
Jika pemilik menghendaki bahwa pembelilah yang diminta melunasi hutangnya kepada kreditur/bank maka disinilah akan timbul kendala yang ketiga.
Kendalanya adalah jika pembeli diminta untuk melunasi hutang pemilik maka ada kemungkinan pembeli akan mengalami kerugian, sekurang-kurangnya pembeli akan dilingkupi keraguan. Apa jaminannya bahwa setelah pembeli membantu melunasi hutang pemilik kepada bank, pemilik akan kooperatif dan tidak menghilang atau melarikan diri atau sekurang-kurangnya susah ditemui. Kemungkinan ini bisa saja terjadi toh kondisi pemilik sudah sangat aman, hutangnya sudah lunas.
Meminta bantuan Notaris sejak awal proses
Solusi untuk kondisi seperti ini adalah dengan meminta bantuan notaris sebagai penengah. Sejak awal proses pembayaran harus melibatkan notaris karena notaris sebagai pihak yang netral dan tidak akan memihak ke salah satu pihak.
Teknisnya adalah pemilik, calon pembeli, notaris dan pihak bank bersama-sama menyepakati proses transaksi. Pertama adalah pembeli menyetujui untuk membantu melunasi hutang pemilik. Setelah hutang dilunasi maka pihak kreditur akan mengeluarkan surat roya yang menyatakan bahwa hutang debitur sudah lunas, kemudian sertifikat diserahkan kepada kantor Notaris BUKAN kepada pemilik.
Jadi proses kunci atau penekanannya adalah pada saat penyerahan sertifikat dari kreditur kepada Notaris karena Notaris/PPAT merupakan pihak netral yang menjamin keamanan semua pihak dan sebagai pejabat publik yang bertugas membuat akta jual beli atas benda tidak bergerak.
Setelah sertifikat berada di kantor Notaris maka bisa dilakukan proses transaksi jual beli secara normal, yaitu pembeli melunasi harga jual beli jika masih terdapat kekurangan. Selanjutnya bisa dilakukan penandatanganan akta jual beli dan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.
Semua bahagia, pemilik rumah bebas dari hutang dan mendapatkan uang, pembeli mendapatkan rumah dan Notaris mendapatkan uang jasa. Tidak lupa negara mendapatkan uang melalui pembayaran PPh dan BPHTB.
Sumber : asriman.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Eco Properti Internasional

Kami adalah tim portal properti online yang muda dan inovatif yang meng-kolaborasi-kan layanan Online and Offline propertI untuk mengurangi Carbon Foot Print, Global Warming and ikut berpartisipasi menyelamatkan dunia Kami sangat suka menjadi berbeda dan selalu berusaha untuk menciptakan trend Berikut adalah sekilas profil tentang kami :  Nama Perusahaan : PT. Eco Properti Internasional Kantor Pusat Ruko Bukit Palma Galeria RB 2 -15. Citraland. Surabaya. East Java. Indonesia Palem Lestari. Jakarta Barat. West Java. Indonesia ( segera akan dibuka ) Sertifikat AREBI ( Asosiasi Real Estate Broker Indonesia ) GBCI ( Green Building Council Indonesia ) VISION

Menentukan Nilai Wajar Sewa atau Jual Properti

Cara menentukan nilai wajar sewa atau menjual properti tidak lagi bisa mengandalkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Menurut praktisi investasi propeti Ryan Filbert, NJOP dan PBB di Indonesia dan kota besar tidak bisa diandalkan. Karena harga NJOP dan PBB bisa jadi hanya 25 persen. "Atau bahkan lebih keren lagi, hanya 15 persen dari nilai jualnya," ujar R yan dalam buku Rich Strategi Memiliki Perkebunan dan Pohon Uang Pribadi, Menurut dia, di daerah-daerah suburban yang kawasannya baru dibangun pertama kali NJOP dan PBB-nya jauh sekali dari harga transaksinya. Dia pun menilai nilai kewajaran harga sewa sebesar 5-8 persen per tahun dari nilai jual properti dapat dianggap masuk akal. "Jadi bila harga propertinya Rp1 Miliar, maka nilai sewa yang masuk akal adalah Rp50 juta per tahun. Ada juga cara melihat harga wajar properti dengan mengacu pada bunga deposito, meski hasilnya tidak jauh berbeda dengan 5 – 8 per...

Agen Properti ~ Peluang Usaha Modal Minim Untung Menjanjikan!

Bagi Anda yang sedang memikirkan  ide bisnis  atau pun sedang mencari usaha yang menguntungkan tanpa modal besar, mungkin menjadi seorang agen properti adalah salah satu jawabannya. Krisis ekonomi Indonesia dan maraknya korupsi yang menggerogoti negara tercinta ini tak membuat bisnis Broker/ Makelar Properti bisa dipandang sebelah mata. Coba kita perhatikan pertumbuhan property di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahun, tentu Anda akan setuju dengan saya bahwa menjadi makelar property adalah salah satu  peluang usaha  yang sangat menjanjikan. Namun, walaupun peluang bisnis ini sangat menjanjikan, tidak berarti tanpa tantangan lho. Mari kita gali sedikit informasi tentang bisnis ini dengan membaca ulasan singkat berikut. Tentang Bisnis Agen Properti