Langsung ke konten utama

Inilah Syarat-Syarat Mengubah HGB ke SHM






Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

Sertifikat asli
Siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya lebih awal dengan membuat copy sertifikat HGB.


Fotokopi IMB
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.


Identitas diri
Jangan lupa juga untuk fotokopi identitas diri. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.


Surat permohonan
Anda juga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan lampiran lain.


Membayar biaya
Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah - Rp 60 juta).

Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.
Jasa notaris
Namun, jika tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu. (as/kompas.com)


Sumber : www.ciputraentrepreneurship.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Eco Properti Internasional

Kami adalah tim portal properti online yang muda dan inovatif yang meng-kolaborasi-kan layanan Online and Offline propertI untuk mengurangi Carbon Foot Print, Global Warming and ikut berpartisipasi menyelamatkan dunia Kami sangat suka menjadi berbeda dan selalu berusaha untuk menciptakan trend Berikut adalah sekilas profil tentang kami :  Nama Perusahaan : PT. Eco Properti Internasional Kantor Pusat Ruko Bukit Palma Galeria RB 2 -15. Citraland. Surabaya. East Java. Indonesia Palem Lestari. Jakarta Barat. West Java. Indonesia ( segera akan dibuka ) Sertifikat AREBI ( Asosiasi Real Estate Broker Indonesia ) GBCI ( Green Building Council Indonesia ) VISION

Begini Cara Bersihkan Lantai agar Tetap "Kinclong"

Menyapu atau mengepel  lantai  ubin Anda secara teratur membuatnya terhindar dari kusam. Ubin mungkin tahan terhadap kotoran, tapi pasir dan debu bisa mengacaukan permukaan yang mengkilap. Bersihkan ubin dengan deterjen ringan dan air bersih, gunakan lap kain atau lap pel khusus. Hindari lap yang berbahan spons karena justru mendorong air kotor ke pinggiran ubin dan membuatnya lebih sulit untuk dibersihkan. Pastikan untuk mengganti air sesering mungkin saat mengepel. Air kotor dapat membuat lantai "berawan". Menyingkirkan residu Jika ubin Anda terlihat kabur, mungkin itu karena sisa sabun. Untuk menghilangkannya, gunakan pembersih dengan kandungan non-abrasif. Anda juga bisa mencoba cairan berasam ringan, seperti lemon segar pada ubin keramik.Bilas bersih dengan air bersih, dan keringkan dengan kain bersih tanpa serat. Ampas yang bersih Rahasia sebenarnya dari lantai ubin tampak bagus adalah ampas yang bersih. Pasalnya, ampas memiliki pori serta men

Kriteria Rumah Hijau

Kali ini kita akan menguraikan tentang syarat rumah yang green atau dalam bahasa indonesia berarti bangunan ramah lingkungan, Green House yaitu rumah yang dalam pembangunanya tidak merusak lingkungan, material yang digunakan tidak mengganggu alam, dan dalam pengoperasianya justru dapat berperan sebagai sarana bagi alam untuk berkembang dan terpelihara dengan baik. Untuk membuatnya perlu dimulai saat perencanaan, pembangunan sampai dengan pemeliharaan. Nah… beginilah ciri-ciri rumah yang green  Syarat rumah yang Green atau ramah lingkungan